Merebaknya pinjaman online ilegal atau sering disebut dengan pinjol alias bahasa kerennya yaitu fintech lending sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, dengan aplikasi pinjol ilegal tersebut, masyarakat seolah dijebak kedalam lingkaran hutang piutang yang akan membuat mereka sulit keluar darinya.
Bagai dua mata pisau, di satu sisi masyarakat sangat dimudahkan dalam hal pendanaan, namun di sisi lain hal ini sangat berbahaya dengan ketidakmampuan dalam melunasi pendanaan tersebut. Ditambah lagi ternyata jika fintech lending tempat mereka mengajukan pinjaman ternyata ilegal.
Pinjol ilegal ini sangat berbahaya karena tidak mengikuti aturan-aturan seperti lembaga pembiayaan resmi pada umumnya. Mereka menerapkan bunga yang sangat tinggi, atau juga mencairkan dana dengan tipu-tipu.
Ada beberapa kasus misalnya di mana pencairan dana yg masuk ke rekening konsumen tidak sesuai dengan besaran hutang yang di catat di bukti pencairannya. Akibatnya konsumen merugi, memiliki hutang namun tidak sesuai dengan yang ia terima di rekening. Dan masih banyak praktik tipu-tipu lainnya. Untuk itu kita semua perlu mengetahui ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal ini.
Ketahui ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal
- Tidak terdaftar di OJK (Ororitas Jasa Keuangan)
- Syarat pengajuannya sangat mudah, cukup dengan mengirimkan, Foto KTP, data diri dan nomor rekening tanpa adanya seleksi.
- Memberikan penawaran melalui komunikasi pribadi seperti Whatsapp atau SMS.
- Bunga yang tidak transparan.
- Bisa memberikan pembiayaan tanpa batas.
- Memberikan ancaman dengan cara meneror konsumen bagi yang tidak bisa membayar.
- Identitas kantor dan pengurusnya yang tidak jelas.
- Berusaha mendapatkan akses seluruh data pribadi yang ada di ponsel peminjam.
- Penagih tidak bersertifikat dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Baca Juga:
Cara menghindari aplikasi pinjol ilegal
1. Jangan mudah percaya dengan penawaran berupa link yang tidak jelas
Biasanya pinjol ilegal menyebarkan penawaran dengan memberikan link dengan tujuan menjebak para calon konsumen dengan mengklik link tersebut maka secara otomatis data ponsel mu bisa di retas.
2. Jangan malas mencari tahu tentang perusahaan pinjol tersebut
Ya ini sangat penting, kamu harus mencari tahu tentang perusahaan pinjol tersebut. Apakah perusahaan nya memang benar ada, apakah sudah memiliki izin resmi, apakah sudah terdaftar di OJK dan sebagainya, intinya jangan malas untuk bertabayun.
3. Jangan “sembrono” memberikan identitas pribadi
Privasi wajib kita jaga, jangan sembarang memberikan dokumen pribadi kita seperti KTP dan lain-lain ke sembarang orang, apalagi ke sebuah lembaga atau perusahaan peminjaman uang.
Baca Juga:
4. Teliti melihat suku bunga yang ditawarkan
Biasanya lembaga atau perusahaan memiliki standar khusus dalam menentukan suku bunga. Jika ada perusahaan pinjaman online yang menawarkan suku bunga pinjamaan tinggi harus kita waspadai begitu juga juka menwarkan dengan suku bunga terlalu rendah. Kita wajib cari tahu dulu berapa suku bunga standar yang di terapkan oleh perusahaan-perusahaan resmi yang sudah ada.
Nah, jika ada beberapa ciri-ciri dari sembilan ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal di atas, kamu perlu waspada dan berpikir seribu kali untuk melakukan pinjaman online. Jangan sampai kamu terjebak ke dalam hutang piutang yang membuat kamu tidak bisa. Bukannya mendapatkan solusi yang ada akan menambah masalah baru.
Jika ada yang menawari pinjaman online melalui Whatsapp atau SMS, kamu wajib memperhatikan langkah yang sudah disebutkan di atas.
Semoga dengan kita mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, kita bisa tepat dalam memilih tempat yang akan kita gunakan untuk mengajukan pendanaan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Online Yang Menggunakan Fitur Chat Pribadi, Bisa Buat Selingkuh!
BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.
0 Comments