Ibadah puasa merupakan perisai umat muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis berikut:
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.
Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Pada hadis ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal.
Puasa Syawal, puasa seperti setahun penuh
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa Ramadan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan.
Jika digabung, seseorang yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh.
Puasa Syawal tidak harus dilakukan berurutan dan dilakukan di Awal bulan Syawal
Puasa Syawal tidak diwajibkan untuk dilakukan secara berurutan selama enam hari berturut-turut, sehingga bisa dilakukan secara bergantian dalam waktu satu bulan. Selain itu, tidak ada aturan khusus mengenai awal pelaksanaan puasa Syawal, namun sangat disarankan untuk memulainya segera setelah Idulfitri, karena puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunah yang dianjurkan setelah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan,
“Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idulfitri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadan.”
Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idulfitri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran pahala puasa syawal.
Baca Juga:
Tunaikanlah Qodho’ (hutang) puasa Ramadan terlebih dahulu
Jika masih memiliki hutang puasa di bulan Ramadan, disebabkan karena berbagai hal, dianjurkan untuk menunaikan hutang puasa tersebut sebelum menjalankan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunah.
Alasan lainnya adalah karena dalam hadis di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadan.” Jadi apabila puasa Ramadannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Baca Juga:
Boleh berniat di siang hari dan boleh membatalkan puasa ketika melakukan puasa sunah
Jika kamu tidak berniat puasa di malam sebelumnya, namun tiba-tiba ingin berpuasa Syawal di pagi hari, hal itu diperbolehkan ya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadis ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)
Semoga dengan sedikit penjelasan hadis puasa syawal ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan tekad yang kuat untuk melaksanakan puasa Syawal demi mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Baca Juga: 7 Hal Yang Membuat Ibadah Puasa Sia-sia
BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.
0 Comments