13 Negara Yang Tidak Memungut Pajak Penghasilan dari Rakyatnya, Gaji Utuh!

Setiap negara di dunia menggunakan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Bagi negara pajak dikelola untuk membangun berbagai macam fasilitas umum untuk masyarakat hingga membayar gaji karyawan.
Pajak bersifat wajib bagi seluruh penduduk yang tinggal di suatu negara. Ada beragam pajak yang harus dibayar oleh penduduk salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) bagi penduduk yang telah berpenghasilan sendiri.
Akan tetapi ternyata tidak semua negara di dunia mewajibkan pajak penghasilan ini kepada warganya. Lalu negara mana sajakah itu? Berikut daftar negara yang tidak memungut pajak penghasilan dari rakyatnya.
1. Uni Emirat Arab (UEA)
Sebagai salah satu negara yang terkenal dengan penghasil minyak bumi terbesar di dunia, Uni Emirat Arab menjadi negara yang tidak memberikan pajak penghasilan kepada penduduknya.
Salah satu alasan mengapa Uni Emirat Arab tidak memberikan pajak penghasilan adalah sistem pemerintahan dan perekonomian negara ini cendrung stabil dan mempunyai dasar yang kuat. Ditambah perekonomian yang terus berkembang serta multikultural membuat Uni Emirat Arab berbeda dibandingkan dengan negara-negara Timut Tengah lainnya.
Baca Juga:
2. Bermuda
Negara berikutnya yang juga tidak memberikan pajak penghasilan yakni adalah Bermuda. Bermuda merupakan sebuah wilayah seberang Laut Britania Raya yang terletak di Samudera Atlantik atau sekitar 1.050 km di timur Carolina Utara, Amerika Serikat.
Karena lokasinya yang cukup terpencil serta jauh dari daratan manapun membuat segala macam kebutuhan sehari-hari menjadi sangat mahal. Meskipun begitu, negara ini menjadi favorit oleh banyak perusahaan sebab selain tidak menerapkan pajak penghasilan, Bermuda juga tidak memberikan pajak terhadap bunga, dividen, ataupun royalti.
3. Kepulauan Bahama
Sebagai salah satu negara yang berada di kawasan Karibia, Bahama termasuk sebagai negara tanpa pajak penghasilan. Bahkan tidak hanya pajak penghasilan, Bahama juga tidak memungut pajak dari pajak kekayaan ataupun badan usaha.
Sektor pariwisata dan offshore menjadi bagian utama bagi Bahama dalam menghasilkan pendapatan negara yang dapat membuat perekonomian tetap stabil. Selain itu negara ini juga menerapkan biaya khusus untuk barang impor, pajak properti, dan kontribusi asuransi nasional sebagai sumber pendapatan lainnya.
Namun ada syarat khusus agar dapat tidak terkena pajak penghasilan di Bahama yakni tempat tinggal. Warga asing sekalipun dapat memenuhi syarat tinggal di Bahama apabila membayar Annual Residence Permit (Izin Tinggal Tahunan) atau mendapatkan status penduduk permanen berdasarkan pembelian real estat di Bahama.
4. Andorra
Sebagai negara kecil yang diapit oleh negara Spanyol dan negara Prancis, Andorra menjadi negara yang tidak menetapkan pajak penghasilan bagi warganya. Selani pajak penghasilan, Andorra juga memberikan kebebasan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN).
Tidak heran jika banyak wisatawan asing datang ke Andorra hanya untuk membeli beragam barang mulai dari rokok, minuman keras, pakaian dan tas merk ternama, hingga elektronik dengan harga murah.
Andorra juga terkenal dengan keberadaan wisata ski dan memiliki keindahan alam yang menarik. Hal ini jugalah yang menjadikan salah satu dari sumber pendapatan negara. Namun untuk dapat tinggal di Andorra tidaklah mudah sebab membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun agar dapat menjadi penduduk Andorra.
5. Kuwait
Negara penghasil minyak terbesar ke-6 dunia ini menjadi negara berikutnya yang tidak memberlakukan pajak penghasilan ataupun kekayaan bersih baik residen maupun nonresiden. Bahkan undang-undang pajak Kuwait juga tidak menerapkan withholding tax.
Sebagian besar sumber pendapatan negara berasal dari penjualan minyak bumi. Terdapat kewajiban bagi penduduk Kuwait yakni harus menyisihkan sekitar 7,5% dari gaji tiap bulannya untuk diberikan pada fasilitas keamanan dan sosial, sedangkan untuk perusahaan sebesar 11%.
6. Kepulauan Cayman
Kepulauan Cayman juga menjadi negara bebas pajak penghasilan khusus kalangan atas. Tidak heran jika biaya kehidupan sehari-hari di Cayman sangatlah tinggi. Tidak sedikit warga negara asing yang tertarik untuk tinggal di negara ini.
Meskipun begitu terdapat syarat khusus agar dapat tinggal di Cayman yakni harus melakukan investasi dalam jumlah besar dan tidak perlu mengganti kewarganegaraan. Selain itu untuk memperoleh izin tempat tinggal permanen, setidaknya harus berpenghasilan lebih dari USD 100.000 per tahun dan berinvestasi dalam bisnis lokal dan real estate.
7. Negara Vanuatu
Negara yang berada di Samudera Pasifik bagian selatan ini terkenal tidak hanya keindahan alamnya saja namun juga bebas pajak. Bahkan untuk mendapatkannya sangat mudah, murah, dan cepat terutama dalam hal memperoleh kewarganegaan dengan berinvestasi.
Untuk memperoleh paspor Vanuatu hanya dibutuhkan waktu sekitar 2 bulan dengan total biaya mencapai USD 200.000. Meskipun terkenal sebagai surga pajak, lokasi Vanuatu sangat terpencil dan terisolasi sehingga jaringan sinyal di negara ini sangat buruk.
Baca Juga:
8. Monako
Negara Monako menjadi salah satu negara di daratan Eropa yang terkenal akan keindahan alamnya. Berbatasan dengan Perancis, membuat kegiatan perekonomian negara ini sangat berkembang dengan baik. Ditambah keberadaan pelabuhan yang ramai didatangi oleh sejumlah kapal pesiar dari seluruh dunia.
Kelebihan lain dari Monako yakni memberikan kebebasan pajak termasuk pajak penghasilan bagi warganya. Untuk mendapatkannya sangat cepat namun membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Agar dapat tinggal secara resmi dan mendapatkan kewarganegaraan di Monako harus melakukan setoran sekitar setengah juta dolar pada bank-bank lokal Monako. Tidak heran jika sebagian besar penduduk Monako berasal dari golongan atas.
9. Bahrain
Individu yang dipekerjakan oleh perorangan, badan, atau perusahaan di Bahrain tidak dikenai PPh. Namun, setiap orang harus membayar kontribusi asuransi sosial sesuai aturan Organisasi Asuransi Sosial (SIO) di Bahrain.
Tarif iuran kontribusi asuransi sosial sebesar 23 persen untuk pekerja lokal (15 persen dari pemberi kerja dan 8 persen dari pekerja) serta 4 persen untuk pekerja asing (3 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja).
10. Oman
Sebagai salah satu negara bebas pajak penghasilan, Oman tetap memungut kontribusi jaminan sosial kepada para pekerja lokal.
Kontribusi jaminan sosial itu sebesar 17,5 persen (7 persen dari gaji dan 10,5 persen dari pemberi kerja). Tak hanya itu, pemberi kerja juga wajib membayarkan asuransi kecelakaan kerja sebesar 1 persen yang diambil dari gaji.
11. Qatar
Berdasarkan Undang-Undang Qatar Nomor 24 Tahun 2018, tarif PPh sebesar 10 persen dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak. Namun, pemerintah setempat menerima pengecualian dengan mempertimbangkan persentase dividen yang dibagikan perusahaan.
Pada prinsipnya, tidak ada PPh pribadi di Qatar, tetapi ada beberapa pengecualian. Hukum setempat memaknai pendapatan pribadi sebagai penghasilan dari upah dan gaji. Ketika seseorang melakukan aktivitas komersial, maka harus membayar tarif PPh badan.
12. Arab Saudi
Pekerja lokal di Arab Saudi tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi. Namun, pekerja asing yang memperoleh pendapatan di negara tersebut dipungut pajak berdasarkan peraturan pemotongan pajak (WHT).
Tarif WHT bervariasi, mulai 5 sampai 20 persen yang dibayarkan sepuluh hari pertama bulan berikutnya setelah bulan pembayaran dilakukan.
13. Maladewa
Maladewa adalah sebuah negara kecil di Samudra Hindia yang dikenal sebagai salah satu tujuan wisata romantis internasional. Sebagai negara wisata, Maladewa menyediakan banyak resor mahal yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Berkat pendapatan dari sektor wisata yang berlimpah, Maladewa tidak memungut pajak penghasilan dari masyarakatnya.
Sayangnya, sama seperti di Qatar, tinggal secara permanen di Maladewa cukup sulit, bahkan hampir tidak mungkin. Salah satunya, kamu harus menjadi Muslim untuk mengajukan kewarganegaraan atau tempat tinggal permanen.
Baca Juga:
14. Brunei Darussalam
Melansir laman Kementerian Keuangan dan Ekonomi (MOFE) Brunei Darussalam, orang pribadi tidak dikenai pajak penghasilan, sedangkan badan dipungut PPh sebesar 30 persen, khusus perusahaan minyak dan gas bumi (migas) sebesar 55 persen, terhitung sejak 1 Januari 2008.
Selain itu, warga negara Brunei Darussalam tidak dikenai PPN, tetapi harus menyumbang 5 persen dari gaji ke dana tabungan yang dikelola negara.
Itulah beberapa negara yang tidak memungut pajak penghasilan dari rakyatnya. Bagaimana dengan Indonesia?
BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.