50 Istilah Dalam Pengelolaan Keuangan Negara, Kenali dan Pahami

Keuangan negara adalah nadi yang mengalirkan sumber daya untuk memastikan fungsi pemerintahan berjalan optimal demi kesejahteraan rakyat.
Keuangan negara sendiri adalah sistem yang kompleks dan terstruktur yang mengatur bagaimana pemerintah mengumpulkan, mengalokasikan, dan menggunakan sumber daya ekonomi. Sistem ini mencakup semua aspek pendapatan dan pengeluaran pemerintah, termasuk pajak, pinjaman, dan pengelolaan aset negara.
Berikut adalah glosarium yang berisi ragam istilah yang sering digunakan dalam pengelolaan keuangan negara, yang meliputi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Barang Milik Negara (BMN)
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Baca Juga:
3. Bendahara Pengeluaran (BP)
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ satker Kementerian Negara/ Lembaga.
4. Bendahara Umum Negara (BUN)
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
7. Daftar Nominatif
Daftar Nominatif adalah daftar rincian yang memuat nama-nama penerima uang, jumlah uang, dan rincian lainnya atas perjalanan dinas dan sebagainya secara kolektif.
8. Entitas Akuntansi
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
9. Entitas Pelaporan
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
12. Kuitansi
Kuitansi adalah selembar surat bukti yang menyatakan bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari yang disebut sebagai pemberi atau yang menyerahkan uang kepada yang disebut sebagai penerima dan yang harus menandatangani telah menerima penyerahan uang itu sebesar yang disebutkan dalam surat itu, lengkap dengan tanggal penyerahan,tempat serta alasan penyerahan uang itu. Untuk memperkuat tanda bukti tersebut ditempel kan meterai sebesar yang ditentukan oleh undang-undang per pajakan.
13. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas (LAK) adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non anggaran.
14. Laporan BMN
Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
Baca Juga:
15. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
16. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
17. Neraca
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
18. Rekening Kas Negara
Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/ Sentral Giro yang ditunjuk.
19. Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN)
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran Negara pada Bank Sentral.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga atau RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
21. Rekonsiliasi
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
22. Satuan Kerja (Satker)
Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/ lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
23. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
24. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.
25. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB)
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
26. Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti penyetoran/pembayaran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir.
27. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah surat setoran yang digunakan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (selain PPh,PPN, PBB, BPHTB dan Cukai) dan penerimaan non anggaran (misal: Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan)
28. Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
29. Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
30. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP)
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.
31. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP)
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transito.
32. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP)
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
Baca Juga:
33. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP Nihil)
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP Nihil) adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
34. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
35. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
36. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) adalah surat setoran atas penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (yang bersifat telah membebani anggaran)
37. Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
38. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
39. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN)
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna Anggaran BAPP.
40. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
41. Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
42. Uang Persediaan (UP)
Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
43. Unit Akuntansi Instansi (UAI)
Unit Akuntansi Instansi adalah unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
44. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
45. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
46. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
47. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggung jawabnya adalah Kepala Kanwil atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
48. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
49. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
Baca Juga:
50. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
Semoga glosarium ini dapat bermanfaat bagi sobat semua dan dapat membantu dalam pengelolaan keuangan pada satuan kerja kita masing-masing.
Baca Juga: Pentingnya Penerapan PIPK pada Instansi Pemerintah!