Kupas Tuntas Hukum Ateis di Indonesia


Ateis

Apa itu ateis? Ateis menurut KBBI, Pengertian ateis adalah orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan. Orang yang menyebut dirinya ateis percaya bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membenarkan keberadaan Tuhan. Akibatnya, ateis menganggap konsep Ketuhanan tidak penting atau tidak relevan dalam kehidupan mereka.

Orang yang ateis atau tidak beragama sangat jarang ada di Indonesia. Orang ateis di Indonesia lebih memilih untuk menyembunyikan identitasnya mereka sebagai seorang ateis. Orang-orang yang berani mengatakan dirinya adalah ateis di Indonesia, akan menghadapi berbagai tantangan seperti stigma, penolakan dan dalam beberapa kasus bahkan diskriminasi. Karena itu, lebih banyak orang ateis di Indonesia yang memilih untuk menyembunyikan identitas mereka sebagai ateis.

Di Indonesia, masih menjadi perdebatan mengenai hukum atau legalitas menjadi seorang ateis. Sebenarnya bagaimana hukum ateis di Indonesia? Bagaimana ideologi ateis jika dikaitkan dengan ideologi Pancasila? Yuk kita kupas tuntas.

Ateisme VS Ideologi Pancasila

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mencakup lima sila yang menjadi landasan ideologi bangsa Indonesia. sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa” menekankan pentingnya kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing setiap individu.

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan dan mengikuti agama masing-masing yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, ateisme yang mengacu pada ketidakpercayaan kepada Tuhan, dianggap tidak sejalan dengan sila pertama dari Pancasila.

Sebagian orang juga ada yang menafsirkan bahwa Pancasila itu bersifat hierarkis, yang berarti serangkaian tingkatan di mana setiap butir sila Pancasila hidup dan mengikuti sila lainnya. Sehingga Pancasila dipahami secara individual dan tidak bisa terpisah-pisah. Dalam konteks Pancasila bersifat hierarki, ateisme adalah ketidakmungkinan. Karena, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah dasar dari keempat sila selanjutnya.

Namiuna, ada juga penafsiran dari kelompok “oposisi” Pancasila, terdapat interpretasi yang berbeda tentang bagaimana ateisme dapat dikaitkan dengan sila-sila lain dalam Pancasila. Beberapa orang berpendapat bahwa ateisme bisa sejalan dengan sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Mereka berpendapat bahwa keadilan dan martabat manusia dapat tercapai tanpa campur tangan agama.

Baca Juga:

Undang-undang dan hukum ateis di Indonesia

Di Indonesia, tidak ada hukum ataupun undang-undang yang secara khusus mengatur, melarang atau memberikan sanksi kepada seseorang yang menjadi ateis atau tidak beragama. Secara hukum, tidak ada yang ilegal menjadi seorang ateis di Indonesia. Namun, orang yang mengaku dirinya sebagai ateis akan menghadapi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dan kewajibannya berdasarkan hukum.

Salah satu contohnya adalah kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengharuskan setiap warga negara Indonesia untuk mencantumkan agama mereka.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengakui ada enam agama yang secara hukum diakui di Indonesia, namun tidak disebutkan kata “ateis” dalam undangan-undangan tersebut, artinya secara hukum Ateisme tidak diakui di Indonesia, sehingga orang ateis seringkali terpaksa memilih untuk mencantumkan agama palsu atau menyembunyikan identitas mereka.

Meskipun tidak ada sanksi atau hukuman yang diberlakukan secara langsung kepada seorang ateis, seseorang yang menyebarkan paham ateisme di muka umum dapat dikenai sanksi hukum. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal tersebut juga melarang seseorang untuk menyebarkan paham ateisme dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun, yang bertentangan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ateisme tidak secara langsung dilarang, ada batasan hukum terkait dengan penyebaran paham ateisme di Indonesia.

Sampai di sini, dapat dipahami bahwa ateisme merupakan sebuah pandangan, pemahaman, atau keyakinan yang menolak bahkan tidak mengakui adanya Tuhan di dunia ini. Untuk saat ini, belum ada hukum ataupun undang-undang yang mengatur, melarang, menghukum untuk menjadi seorang ateis. sehingga, menjadi ateis tidak dilarang secara hukum di Indonesia.

Beberapa alasan seseorang menjadi ateis

Walaupun jumlah ateis di Indonesia sangat sedikit, perlu dilihat lagi bagaimana seseorang menjadi penganut ateis. Mengutip dari berbagai sumber, ada banyak alasan seseseorang menjadi ateis. Berikut ulasan singkatnya.

1. Faktor kemiskinan

Salah satu penyebab ateisme adalah kemiskinan. Penderitaan dalam urusan ekonomi terkadang membuat seseorang membenci Tuhan, yang menurutnya sangat tidak adil karena dirinya selalu miskin. Walapun usaha sudah maksimal, dan doa sudah dipanjatkan setiap saat, namun kondisi kemiskinan tidak berubah, bahkan makin terpuruk.

Perasaan itu kemudian membuat mereka pada sikap tak lagi percaya dengan Tuhan dan segala aturan-aturan yang dianggap mengekang kebebasan dalam urusan mencari uang untuk memperkuat perekonomian.

2. Kekecewaan terhadap agama

Ateisme juga banyak disebabkan oleh kekecewaan seseorang pada ajaran suatu agama. Mereka menganggap agama telah mengekang seluruh kehidupan dan kebebasan sebagai manusia.

Agama dianggap penuh kebohongan, karena hanya dipakai untuk topeng bagi para politisi, dan senjata untuk menyerang orang lain oleh para teroris atau kriminalis.

3. Benturan antara agama dan sains

Gelombang ateisme yang begitu besar juga pernah terjadi, dengan pemicunya yakni ketidaksesuaian atau kontradiksi antara agama dan sains.

Hingga kini, agama dan sains bagai dua kutub berbeda. Para ilmuwan juga banyak menjadi ateis, karena mereka merasa tak menemukan jawaban atas masalah-masalah di alam semesta pada agama, melainkan sains.

4. Faktor keterpaksaan

Ada beberapa orang yang begitu gigih mencari jawaban akan alam semesta ini, khususnya terkait dengan ketuhanan. Namun, mereka tak menemukan jawaban yang logis, tapi tetap dipaksa atau terpaksa melakukan ritual-ritual agama. Mereka kemudian menjadi ateis, karena alasan tidak ingin melakukan atau mempercayai sesuatu yang mereka saja tidak meyakini kebenarannya.

Ideologi komunis di berbagai negara, juga memaksa seseorang untuk tidak lagi mempercayai Tuhan. Ideologi komunis beranggapan bahwa kehidupan manusia, akan terhenti di dunia. Tidak ada lagi kehidupan seteleh kematian (akhirat).

Baca Juga:

Bahaya Ateis bagi masyarakat Indonesia

Ateisme adalah mengingkari keberadaan sang Pencipta, baik disebabkan karena pemikiran yang rusak atau pandangan yang keliru atau karena sekedar berpaling, menentang dan keras kepala. Ateis adalah penyakit pada akal dan kerusakan pada pemikiran serta kegelapan dalam hati yang menjadikan seorang ateis lemah pandangan, gelap hati sehingga tidak mampu melihat dan tau kecuali hal-hal nyata dan materil.

Semua ini menjadi ancaman bagi manusia yang membuat mereka cenderung hanya kepada materi dan pemikiran kaku dan hampa dari kebahagian ruh. Seorang atheis yang tidak meyakini adanya sembahan akan melakukan apa saja yang ia inginkan dan kapan saja tanpa ada rasa takut dari azab dan tanpa ketakwaan kepada Sang Sembahan,

Hasil survey WHO yang dilakukan oleh dua orang ahli: DR. Jose Manuel dan Alessandra Fleishman, menjelaskan bahwa ada hubungan erat antara agama dan bunuh diri, dan menegaskan bahwa orang yang paling banyak bunuh diri adalah dari kalangan ateis.

Contohnya adalah banyaknya kasus bunuh diri di Jepang. Banyak penduduk Jepang yang ateis, dan hasilnya adalah banyak kasus bunuh diri di masyarakat Jepang. Karena mereka tidak mempercayai kehidupan di akhirat. Mereka percaya bahwa kehidupan hanya berhenti di dunia saja.

Bahaya dari paham ateis yang bisa timbul di masyarakat seperti;

  • Ateisme yang radikal atau ekstrem dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai agama.
  • Ateisme yang sangat destruktif atau nihilistik dapat dianggap menghilangkan sumber kebermaknaan dan tujuan dalam hidup, yang bisa berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan emosional individu.
  • Ateisme yang tidak memiliki landasan etika bersama dapat dianggap berpotensi menyebabkan perpecahan dan konflik moral di masyarakat.
  • Penganut ateis dapat berdampak pada isolasi sosial bagi, dan tidak mendapat pengakuan dari masyarakat sekitar.
  • Ateisme dapat merusak toleransi dan kerukunan antar umat beragama di masyarakat.

Walaupun belum ada undang-undang atau hukum ateis di Indonesia, pemahaman tentang ateisme mesti diwaspadai. Apalagi di zaman literasi digital saat ini, berbagai informasi tentang ideologi ateis dapat mudah diterima di masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan informasi-informasi dari sumber yang terpercaya mengenai bahayanya ateis di Indonesia.

Baca Juga: Makna Peristiwa G30S/PKI Bagi Generasi Milenial

BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.


Like it? Share with your friends!

Novice

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *