Sebelum Ikut Demo, Kenalan Dulu Dengan 3 Fungsi DPR Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Pernah kepikiran nggak sih, gimana aturan negara bisa terbentuk? Kok bisa tiba-tiba ada undang-undang baru yang berlaku untuk semua orang? Nah, semua itu nggak lepas dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Tentunya kita tidak asing lagi mendengar istilah DPR, bukan begitu? DPR merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan orang-orang yang dipilih oleh masyarakat banyak untuk menjadi perwakilannya di Pemerintahan pusat (Jakarta).
Lalu, kenapa sering ada demo di depan gedung DPR? Demo di depan gedung DPR biasanya merupakan imbas dari beberapa keputusan-keputusan DPR yang kontroversial, atau tidak berpihak kepada rakyat.
Bisa jadi juga ada di demo di depan gedung DPR, karena rakyat tidak puas dengan perilaku para anggota DPR yang sesuka hati, atau di luar nalar.
Tapi tahukah kamu apa fungsi DPR itu? DPR merupakan lembaga legislatif yang mempunyai tiga fungsi utama, inilah penjelasannya.
Fungsi Legislasi
Ini adalah fungsi paling mendasar dari DPR. DPR memiliki kewenangan untuk membuat, mengubah, dan mengesahkan undang-undang bersama dengan Presiden. Proses ini melibatkan pembahasan, perumusan, hingga penetapan sebuah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang yang sah. Melalui fungsi ini, DPR memastikan bahwa peraturan yang berlaku di negara ini mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. DPR juga berperan dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.
Terkait dengan fungsi DPR ini, memiliki tugas dan wewenangnya sebagai berikut:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU),
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keunagan pusat dan daerah),
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD,
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden,
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Contoh dari tugas DPR seperti ketika pandemi Covid-19, DPR terlibat bahas anggaran bantuan sosial dan kesehatan. DPR juga membuat UU ITE, UU Cipta Kerja, dan lain-lain (meskipun sering kontroversi).
Baca Juga:
Fungsi Anggaran
DPR turut serta dalam menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama dengan Presiden. APBN adalah rencana keuangan tahunan yang mengatur alokasi dana untuk berbagai program dan proyek pemerintah. Dalam fungsi ini, DPR berperan sebagai “penjaga gerbang” keuangan negara. Mereka memastikan bahwa uang rakyat digunakan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Terkait dengan fungsi DPR ini, memiliki tugas dan wewenangnya sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden,
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas TUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama,
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan yang terkait dengan beban keuangan negara.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan maksudnya DPR bertugas untuk mengawasi pekerjaan yang dijalankan oleh Pemerintah, dalam hal ini Presiden supaya tidak seenaknya.
Fungsi pengawasan memungkinkan DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden, termasuk pelaksanaan undang-undang dan kebijakan yang telah disepakati. DPR dapat meminta pertanggungjawaban dari pemerintah jika ada dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian.
Berikut ini tugas dan wewenang dari fungsi pengawasan DPR:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah,
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Baca Juga:
Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul, dan hak imunitas.
Selain menjalankan ketiga fungsi DPR utama tersebut, DPR juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas politik dan mewujudkan demokrasi yang sehat. DPR adalah tempat di mana berbagai aspirasi dari seluruh daerah dan golongan masyarakat bertemu. Melalui berbagai fraksi partai politik, DPR menjadi wadah untuk berdiskusi, berdebat, dan mencapai mufakat dalam perumusan kebijakan.
Jadi, Kalau mau suaramu didengar, pilihlah wakil rakyat saat Pemilu yang benar-benar punya visi jelas, bukan cuma populer sesaat. Jangan sampai DPR salah jalan, maka rakyatlah yang rugi.
Baca Juga: Catatan Kelam Kerusuhan Mei 1998, Kala Amarah Rakyat Mampu Menggulingkan Penguasa

















