Angkutan umum yang seharusnya memberikan kenyamanan saat bepergian ternyata membuat hidup menjadi tidak tenang. Ada perasaan was-was saat bepergian dengan angkutan umum. Apakah adanya pelecehan seksual ataukah kejahatan lain? Misalnya saja, pencopetan dan penodongan oleh oknum kriminal.
Pelecehan, menurut KBBI daring, adalah proses, perbuatan, cara melecehkan. Berbagai jenis pelecehan terjadi di angkutan umum. Korban pelecehan umumnya perempuan. Menurut survei Koalisi Publik Ruang Aman (KPRA) antara November dan Desember 2021 (Kompas, 22/2/2023)  diketahui bahwa 2.130 responden (70 persen) mengalami pelecehan seksual di ruang publik luar jaringan (luring), seperti di jalan umum dan taman, 797 responden (26 persen) mengalaminya di kawasan pemukiman, 693 responden (23 persen) di transportasi umum beserta sarana dan prasarananya, 432 responden (14 persen) mengalami di toko atau mal atau pusat perbelanjaan dan 377 responden (12 persen) mengalaminya di tempat kerja.
Melihat hasil tersebut, keadaan kehidupan di negeri ini sebenarnya dalam kondisi darurat. Pelecehan seksual telah merajalela di lingkungan sekitar kita khususnya di tempat umum. Hal ini memicu kejahatan yang lebih besar jika tidak segera ditangani secara benar dan masif. Bisa saja terjadi kasus pemerkosaan di angkutan umum seperti di India. Jika itu sampai terjadi, hidup di negeri yang katanya baldatun thoyibatun hanya angan di awang-awang.
Supaya keadaan pelecehan seksual baik pelecehan verbal (komentar atas tubuh, siulan, klakson, suara kecupan atau ciuman, komentar rasis atau seksis, komentar seksual) pelecehan fisik (disentuh, dihadang, digesek, dikuntit, diintip dan difoto) dan pelecehan visual (main mata, gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi/ onani dan diperlihatkan kelamin)Â tidak membudaya dan merusak kehidupan, perlulah kita melakukan beberapa hal untuk pencegahan.
1. Berani mengonfrontasi dan melawan pelaku
Korban pelecehan seksual biasanya perempuan. Mulai dari anak-anak hingga nenek-nenek. Pelaku pelecehan akan bertindak menang jika korban mendiamkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Â Korban harus berani mengkonfrontasi dan melawan pelaku. Dengan mengkonfrontasi dan melawan, biasanya pelaku akan kabur sebab korban berani melawan. Ditambah lagi orang-orang di sekitar yang memperhatikan dan membantu korban membuat pelaku ciut nyalinya.
Baca Juga:
2. Tidak bepergian sendiri
Ketika bepergian menggunakan angkutan umum, usahakan saja bersama anggota keluarga lain atau teman-teman. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejahatan pelecehan. Bersama keluarga dan teman menutup peluang oknum melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual.
3. Berani melaporkan kasus pelecehan seksual
Saat terjadi kasus pelecehan, korban harus berani melaporkan kasus tersebut beserta bukti dan saksi yang ada ke aparat hukum. Keberanian melaporkan kasus pelecehan menjadikan pelaku berpikir ulang jika akan melakukan tindak asusila. Korban juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Selama ini korban pelecehan cenderung tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
4. Penegakan hukum yang memberatkan bagi pelaku
Hukum yang memberatkan pelaku pelecehan seksual, membuat orang-orang yang berusaha melakukan pelecehan berpikir ulang. Hukuman yang ringan justru meningkatkan kasus pelecehan dan dianggap angin lalu. Jadi, perlu penegakan hukum yang memberatkan pelaku agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatan tu lagi.
5. Dibentuknya undang-undang atau peraturan tentang pelecehan dan kekerasan seksual
Pemerintah telah mengeluarkan UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang diundangkan tanggal 9 Mei 2022. Diharapkan UU tersebut bisa melindungi korban dan mencegah tindak kekerasan seksual.
6. Kembali ke agama dan norma di masyarakat
Kita hidup berdampingan dengan berbagai aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Kembali ke agama menjadikan kita harus berbuat baik dan menjauhi perbuatan dosa. Dengan kembali ke agama dan norman di masyarakat, menjadikan hidup kita teratur dan jauh dari perbuatan dosa dan perilaku menyimpang.
Baca Juga:
Hidup ini seharusnya dijalani dengan damai dan nyaman. Tanpa gangguan dan godaan berupa pelecehan seksual. Dengan melakukan keenam hal tersebut, hidup aman dan damai tidak hanya menjadi angan saja, tetapi menjadi suatu kenyataan.
Mari kita renungkan tulisan Jayeng Siswanto (2016) berikut, sikap rendah hati perlu selalu kita pupuk setiap saat. Menghargai orang lain, menghargai martabatnya perlu kita wujudkan dalam sikap dan tindakan kita. orang lain pun akan merasa senang menolong kita tanpa merasa direndahkan karena perintah-perintah.***
Baca Juga:Â Amanda Zahra vs Fafa: Hakikat Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.