Mengulik Era Kewarganegaraan Digital: Apakah Data Kita Benar-benar Aman?


Ilustrasi kewarganegaraan digital (pexels.com/kevin-ku)

Pada era digital yang semakin maju dan berkembang ini, keamanan informasi data menjadi suatu hal sang sangat penting. Terlebih, secara tidak langsung, kita seringkali membagikan data pribadi saat menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet seperti media sosial atau platfrom lainnya. Namun, seberapa amankah data kita dalam dunia digital ini? Apakah konsep kewarganegaraan digital dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap keamanan informasi data?

Data pribadi yang mencangkup informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, email bahkan riwayat transaksi keuangan seringkali dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan, organisasi untuk berbagai tujuan, seperti analisis pasar, pengambilan keputusan bisnis atau penelitian dan pengembangan. Namun, di tengah meningkatnya ancaman keamanan dunia digital, apakah data pribadi kita benar-benar aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab? Terlebih, maraknya berita tentang kebocoran data dan serangan siber yang terus bermunculan.

Baca Juga:

Sebagai kewarganegaraan digital, kita memiliki hak untuk menuntut transparansi dan keamanan yang memadai dalam pengolahan data tersebut. Bahkan, beberapa perusahaan dan platfrom digital mengumpulkan data sebagai bagian dari model bisnis mereka. Dalam hal ini, konsep kewarganegaraan dapat digunakan sebagai kerangka kerja untuk mengevaluasi kebijakan privasi dan perlindungan data berbagai platfrom.

Namun, masalah keamanan data tidak hanya terkait dengan praktik perusahaan. Serangan siber juga merupakan ancaman nyata yang dapat mengakibatkan kebocoran data. Hacker atau kelompok peretas dapat mencuri data, termasuk informasi pribadi, login, password atau bahkan data finansial. Selain itu, serangan ransomware juga semakin sering terjadi, dimana data kita dienkripsi oleh penyerang yang menuntut tebusan untuk mendapatkan kunci dekripsi.

Tidak hanya itu, informasi data pribadi juga bisa disalahgunakan oleh sang hacker untuk diperjualbelikan pada situs online seperti raidforums.com, xxs.is, hackforums.net, exploit.in atau evilzone.org. Dalam hal ini, konsep kewarganegaraan dapat mendorong kita untuk mengambil langkah-langkah keamanan yang lebih serius, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan otentikasi dua langkah, menghindari membuka email atau lampiran yang mencurigakan, serta memperbarui perangkat lunak keamanan secara teratur.

Selain itu, kewarganegaraan digital juga melibatkan kesadaran dan edukasi bagi penggunanya. Penting untuk memahami risiko keamanan yang terkait dengan perangkat elektronik dengan internet. Seperti, menghindari mengklik tautan yang mencurigakan, tidak membagikan informasi dengan sembarangan, dan memilih platfrom atau layanan yang memiliki reputasi baik dalam melindungi privasi pengguna. Dalam hal ini, konsep kewarganegaraan dapat mengingatkan kita untuk bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi dan tidak bergantung sepenuhnya pada pihak lain.

Dalam konteks kewarganegaraan Digital dan informasi data, Undang-undang Nomor 27 tahun 2023 tentang Perlindungan data pribadi mengatur berbagai aspek terkait pengumpulan, penggunaan dan pengolahan data pribadi oleh pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan, lembaga pemerintahan atau individu. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai dan memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan atau digunakan tanpa izin. Undang-undang ini juga mengatur tentang kewajiban pemegang data untuk menjaga kerahasian dan keamanan data pribadi.

Baca Juga:

Mereka juga harus mengimplementasikan langkah-langkah teknis dan organisasi yang memadai untuk melindungi data dari akses tidak sah, kehilangan atau kebocoran. Selain itu, dalam undang-undang ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggaran privasi dan penggunaan data yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi ini dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi perdata sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dalam era digital yang maju ini, keamanan data pribadi menjadi sangat penting. Konsep kewarganegaraan digital mengingatkan kita akan hak dan tanggung jawab kita dalam menjaga keamanan informasi pribadi. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang penting dalam menjaga privasi dan keamanan data.

Namun, perlindungan data tidak hanya bergantung pada undang-undang. Kita juga perlu mengambil langkah-langkah keamanan pribadi dan kesadaran tentang risiko keamanan digital juga penting. Dalam era digital ini, kerjasama antara individu, perusahaan, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman.

Mari bersama-sama menjaga privasi dan keamanan data pribadi kita serta menghormati privasi sesama. Dalam era digital ini, perlindungan data menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negara digital yang bertanggung jawab. Dengan melakukan langkah-langkah keamanan pribadi, meningkatkan kesadaran, dan mendukung upaya perlindungan data, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan saling menghormati. Jaga privasi Anda, jaga privasi orang lain, dan bersama-sama kita menciptakan era digital yang lebih baik.

Daftar Pustaka:

  1. Novina Putri Bestari. “5 Situs Penjual Data Pribadi Hasil Curian, Coba Cek Data Kamu” CNBC Indonesia, 31 Mei 2023
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  3. Yayok Hidayah, Itok Dwi Kurniawan, Gallis Nawang Ginusti, 2023, “Interaksi antara Pendidikan Kewarganegaraan, Teknologi dan Bahasa” Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, https://journal.umpo.ac.id/index.php/JPK/article/view/6466

Baca Juga: 8 Cara Backup Data, Pejuang Skripsi Harus Baca!

BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.


Like it? Share with your friends!

Novice

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *