Jenis-Jenis Puasa dalam Islam, Dari yang Wajib Hingga yang Haram.

Puasa merupakan ibadah istimewa yang hanya Allah saja yang mengetahui seberapa besar pahalanya. Seorang yang berpuasa juga akan mendapatkan dua kebahagiaan yang tidak dirasakan oleh selain mereka,
yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika mereka bertemu dengan Allah Swt.
Puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari
dengan niat berpuasa sebagai ibadah kepada Allah Swt. Ada berbagai macam jenis puasa, berikut penjelasannya
1. Puasa wajib
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa wajib antara lain:
a. Puasa bulan Ramadhan
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).
b. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan.
c. Puasa nazar
Puasa yang merupakan janji kepada Allah. Misal seseorang bernazar untuk puasa jika mendapatkan pekerjaan, maka ia harus memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:
2. Puasa yang dilarang
Puasa jenis ini mencakup puasa sebagai berikut;
Puasa Haram
- Puasa sunah yang dilakukan seorang istri tanpa izin suaminya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Seorang istri yang hendak melakukan puasa sunah harus terlebih dulu diketahui dan mendapat izin dari suaminya.
- Puasa yang dilakukan pada hari raya Idulfitri dan Iduladha. (3) Puasa pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
- Puasa yang dilakukan dalam keadaan haid atau nifas.
- Puasa yang dilakukan oleh seseorang yang takut akan terjadi mudarat bagi dirinya apabila ia berpuasa.
Ada tiga macam, yaitu Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali telah berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. (2) Puasa wisaal, yaitu puasa yang dilakukan secara bersambung tanpa makan dan minum pada malam harinya. (3) Puasa dahri, yaitu puasa yang dilakukan terus-menerus.
Baca Juga:
3. Puasa Sunah
Puasa jenis ini mencakup puasa sebagai berikut;
- Puasa Daud, yaitu puasa yang dilakukan selang satu hari (sehari berpuasa sehari tidak, begitu seterusnya). Puasa ini, seperti dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, lebih utama dari puasa-puasa sunah lainnya.
- Puasa selama tiga hari dalam setiap bulan Hijriyah, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15. (3) Puasa pada hari Senin dan Kamis.
- Puasa yang dilakukan selama enam hari pada bulan Syawal, baik secara berturut-turut atau tidak. Barangsiapa yang berpuasa selama enam hari sesudah puasa Ramadhan, ia seakan-akan telah berpuasa wajib sepanjang tahun. (HR Muslim, dari Abu Ayyub RA).
- Puasa hari Arafah, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji. Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun, setahun yang lampau dan setahun mendatang. Bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji, puasa pada hari itu tidak disunahkan, bahkan sebaliknya, disunahkan untuk tidak berpuasa.
- Puasa pada hari ke delapan di bulan Dzulhijah (sebelum hari Arafah). Puasa ini disunahkan tidak saja bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji tetapi juga orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji.
- Puasa Tasuu’aa, atau Asura, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Muharam.
- Puasa pada al-asyur al-hurum, yaitu puasa yang dilakukan pada bulan-bulan Dzulkaidah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Keempat bulan ini merupakan bulan yang paling afdhal untul melaksanakan puasa sesudah bulan Ramadhan.
- Puasa di bulan Syakban.
Baca Juga: Bukan Jadi Langsing, Kenapa Berat Badan Tidak Turun Setelah Puasa Ramadhan?
















