Fenomena Dispensasi Nikah: Ternyata bukan di Ponorogo Saja!
BekelSego – Berbagai media di Indonesia sedang ramai memberitakan hal terkait dengan dispensasi nikah yang banyak diajukan oleh para pelajar. Apalagi setelah mencuat berita mengenai jumlah dispensasi nikah di wilayah Kota Ponorogo yang jumlahnya cukup membuat kaget.
Namun sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan dispensasi nikah?
Apa itu dispensasi nikah?
Dispensasi nikah merupakan sebuah kelonggaran hukum yang diberikan bagi mereka yang ingin menikah tetapi belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus yang sedang ramai ini, banyak dari orang-orang yang meminta dispensasi nikah adalah mereka yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Undang-undang yang berlaku saat ini tentu sudah mempertimbangkan dari segi aspek kematangan fisik dan mental. Hal itu diharapkan dapat menurunkan angka kelahiran serta menurunkan tingkat kematian ibu dan anak. Adanya kesiapan mental juga akan mempengaruhi pola asuh pada anak nantinya.
Dispensasi nikah untuk pernikahan di bawah umur dapat diberikan jika mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, baik laki-laki dan perempuan, serta persetujuan dari orang tua mempelai yang belum cukup umur tersebut.
Penyebab melonjaknya angka dispensasi nikah
Dispensasi nikah yang sedang ramai diperbincangkan saat ini merupakan lampu yang menunjukkan adanya sesuatu yang tidak beres. Melihat fenomena banyaknya pengajuan dispensasi nikah, sebagian besar alasannya adalah karena hamil di luar nikah. Maka kita dapat menarik garis untuk mengetahui penyebab-penyebab lainnya.
Hamil di luar nikah dapat disebabkan karena hamil dari tragedi pemerkosaan dan hamil karena akibat dari pergaulan bebas. Faktanya, hamil akibat pergaulan bebas lebih banyak saat ini. Hal itu bisa disebabkan karena pengetahuan yang minim.
Jika mengamati fenomena yang terjadi, perlu dilakukan lagi evaluasi mengenai apa yang menyebabkan banyak generasi muda terjebak dalam situasi yang sebenarnya salah. Berbagai pihak seperti orang tua, lingkungan sekitar, bahkan pemerintah perlu melakukan pendampingan agar nantinya jumlah kejadian ini bisa menurun.
Berdasarkan dari data perkara Diska (Dispensasi Kawin) Pengadilan Agama Bojonegoro, ada beberapa faktor lain yang memicu. Di antaranya adalah kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, serta kurangnya pengetahuan tentang akibat dari pernikahan dini.
Baca Juga: 5 Cara Menyampaikan Bahasa Cinta
Fenomena dispensasi nikah di berbagai daerah
Angka dispensasi nikah di Ponorogo saat ini menjadi sorotan. Mengingat angka 191 bukanlah angka yang sedikit. Dilansir dari Rekap Data Dispensasi Kawin Tahun 2022 Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ponorogo berada di urutan 28. Bisa dibayangkan karena angka 191 itu yang menurut banyak orang merupakan angka yang tidak sedikit, ternyata ada kota lain yang memiliki angka dispensasi nikah yang lebih fantastis.
Masih berdasarkan sumber yang sama, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya merekap 37 kota/kabupaten untuk data dispensasi nikah. Kabupaten Malang berada di urutan pertama dengan total dispensasi kawin tahun 2022 sebanyak 1455, Pasuruan sebanyak 708, dan Surabaya sebagai Ibukota Jawa Timur dengan total sebanyak 266.
Sepertinya ini akan menjadi salah satu tugas yang serius. Para remaja yang seharusnya masih mengenyam bangku pendidikan dan mengejar cita-cita harus mengalami pernikahan dini.
Akibat penikahan dini pada anak
Sangat penting untuk melakukan pencegahan sedini mungkin. Dispensasi nikah yang merujuk pada pernikahan dini dapat membuat akar baru dari permasalahan sosial yang sedang dihadapi. Sebagian besar pernikahan dini tidak dilandasi dengan pengetahuan, baik dari aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial.
1. Aspek Kesehatan
Jika diihat dari aspek kesehatan, organ reproduksi yang belum siap dapat menyebabkan meningkatnya angka kematian ibu dan anak. Mental anak yang seharusnya belum siap menjalani biduk rumah tangga pun nantinya bisa membuat angka perceraian turut meningkat. Selain itu, belum matangnya kestabilan emosi dapat berujung pada tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
2. Aspek Ekonomi dan Sosial
Dari aspek ekonomi dan sosial, sumber daya manusia yang belum siap bekerja dapat meningkatkan angka pengangguran yang juga berhubungan dengan meningkatnya angka kemiskinan. Selain itu, masih banyak lingkungan yang kurang menerima adanya pasangan yang menikah karena hamil di luar nikah. Tentu saja ini dapat melebar ke aspek psikologis orang tua, terutama sang ibu yang masih berusia muda.
Banyak ibu berusia sangat muda yang pada akhirnya akan merasa terkucilkan. Contoh lainnya ibu akan merasa malu jika membawa anaknya ke posyandu untuk mendapatkan imunisasi dan sebagainya. Akibatnya hal ini akan berputar kembali ke masalah kesehatan yang akan muncul nantinya.
Kedua aspek tersebut saling berkaitan. Jika tidak dicegah sejak awal maka akan menjadi lingkaran setan yang berputar terus menerus, sehingga salah satu rantai penyebabnya pun harus diputus. Tentu saja ini menjadi hal yang sangat serius dan harus segera ditangani sedini mungkin.
Baca Juga: Mengenal Knismolagnia, Fetish yang Unik
Â
BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.