Opini

Sebuah Pandangan Tentang Sistem Zonasi Sekolah, Pertahankan!

Bravo Bekelsego. Semoga tambah maju dan banyak pembacanya. Membaca tulisan  yang mengharapkan sistem zonasi sekolah dibubarkan saja di Bekelsego, saya selaku pendidik di lingkungan pendidikan dasar cenderung tidak setuju dengan pembubaran sistem zonasi sekolah. Lho kok tidak setuju?

Bukannya saya enjoy dengan sistem zonasi sekolah dan mengaburkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dengan berbagai macam aksi tipu-tipu. Namun, saya senang bahwa anak-anak memiliki kesempatan bersekolah di sekolah yang dekat dengan rumahnya. Ini dilakukan agar tidak ada kasus seperti dokter gadungan Susanto dari Grobogan. Memalsukan dokumen seperti identitas dan ijazah sama dengan memalsukan identitas kartu keluarga.

Baca Juga:

Sistem zonasi sekolah sebenarnya menyenangkan dan juga menyebalkan. Menyenangkan bagi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah. Menyebalkan bagi mereka yang berharap sekolah di sekolah favorit. Terbukti banyak pelanggaran yang dilakukan oknum orang tua calon siswa baru dengan berbagai cara. Seperti yang disampaikan oleh beberapa tokoh dan media di negeri ini. Bukankah hal yang biasa bagi kita sebagai orang Indonesia, membuat aturan untuk dilanggar sendiri?

Sistem zonasi sekolah memang melahirkan berbagai jenis pelanggaran seperti menyiasati GPS sebagai titik koordinat tempat tinggal, memindahkan anak di kartu keluarga kerabat yang dekat dengan sekolah dan kebijakan zonasi yang menyusahkan mereka yang tinggal jauh dari sekolah negeri. Namun, dibalik semua permasalahan sistem zonasi tersebut, ada banyak kebahagiaan dan kemudahan dengan penerimaan peserta didik berdasarkan sistem zonasi.

Sistem zonasi diterapkan dengan tujuan memeratakan akses pendidikan. Pemerataan akses dilakukan dengan menerima siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah. Semakin dekat dengan rumah, semakin besar diterima di sekolah terdekat. Ketika bersekolah dekat dengan rumah berarti tercapai tujuan kedua yaitu mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Sekolah yang dekat dengan rumah berarti orang tua lebih mudah memantau perkembangan anak serta kegiatan sekolah.

Tujuan ketiga yaitu menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi. Siswa memiliki hak mendapatkan pendidikan yang sama. Tidak ada istilah sekolah favorit dan non-favorit. Dengan sistem ini, tidak ada eksklusivitas dan diskriminasi. Jika dulu sekolah di kota hanya mendapatkan siswa yang pintar dan dari keluarga kaya, sekarang harus berjuang mengajar siswa yang biasa saja. Bisa dibayangkan bagaimana susahnya mengajar anak dengan kemampuan sedang. Padahal biasanya memiliki siswa yang cerdas.

Selanjutnya, sistem zonasi menjadikan adanya pemerataan anak-anak yang pintar tidak hanya terkumpul di sekolah favorit saja. Tapi ada di berbagai sekolah pinggiran. Ini akan menjadikan sekolah pinggiran bersaing jika ada lomba. Sehingga kejuaraan tidak hanya diborong oleh siswa yang ada di sekolah kota saja.

Tujuan selanjutnya yaitu mendorong kreativitas guru. Siswa dengan beragam kemampuan menjadikan guru semakin kreatif. Guru akan berinovasi melakukan proses pembelajaran karena siswanya heterogen. Jika hanya terkumpul siswa yang pintar saja, emang enak sih. Gampang. Sekali diajarkan sudah bisa. Tapi bagaimana dengan siswa yang berkemampuan sedang? Ini tantangan bagi kita sebagai guru untuk menjadikan mereka bisa dan tantangan guru juga untuk semakin kreatif dalam mengajar.

Sistem zonasi sendiri memiliki empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, prestasi, afirmasi dan pindah tugas orang tua. Jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa dengan jarak sekolah dan rumah yang dekat. Semakin dekat dengan sekolah semakin besar diterima.

Jalur kedua yaitu jalur prestasi. Jalur ini digunakan untuk mengakomodasi siswa yang memiliki nilai tinggi ditambah dengan penghargaan di bidang akademik dan non-akademik termasuk penghargaan di bidang olahraga. Jalur afirmasi sebagai jalur ketiga diperuntukkan siswa dari kalangan ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Jalur terakhir yaitu perpindahan tugas orang tua. Calon siswa  harus menunjukkan dokumen atau bukti bahwa orang tua betul-betul dipindahtugaskan. Surat tersebut bisa berasal dari kantor atau lembaga tempat bekerja orang tua.

Baca Juga:

Berbagai kemudahan dan tantangan sistem zonasi, perlu peningkatan lagi. Seperti penggunaan GPS yang benar, KK yang dicek betul oleh petugas pendaftaran di sekolah, dan pengecekan dokumen yang sah. Jangan sampai ada kebohongan dan penipuan dalam pendaftaran siswa baru. Dinas pendidikan perlu melakukan pengecekan secara berkala termasuk kepala daerah agar oknum yang mencoba tipu-tipu demi bersekolah di sekolah tujuan bisa dihindari. Ini perlu dilakukan agar tidak ada aksi tipu-tipu dokter gadungan yang merajalela.

Selanjutnya, sistem zonasi jangan dibubarkan. Zonasi diperlukan agar sekolah swasta juga tetap eksis. Jika tidak diterima di sekolah negeri yang diinginkan karena masalah zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru, silakan sekolah saja di sekolah swasta yang favorit dan tidak mengenal sistem zonasi. Bersekolah di sekolah swasta, berarti kita membuat sekolah swasta dengan guru dan tenaga kependidikannya bisa hidup dan mengabdi untuk negara melalui jalur pendidikan. Pokoknya, jangan pernah bubarkan sistem zonasi sekolah. Perbaiki dulu mental masyarakat negeri ini. Perbaiki kepribadian bangsa ini.

Demikian, respon tulisan tentang sistem zonasi sekolah di Bekelsego dan bermanfaat bagi masyarakat. Ayo majukan daerahmu dengan menulis di Bekelsego. Sukses selalu.

Baca Juga: Kupas Tuntas Implementasi Konsep Pembelajaran Berdiferensiasi Dalam Kurikulum Merdeka

BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Related Articles

Back to top button