Dapat Surat Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Sebelum Membayar Denda

Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik di kawasan Jakarta, tentunya akan semakin memudahkan aparat kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Pak polisi tidak perlu capai-capai untuk menyetop para pelanggar lalu lintas. Hanya tinggal mengawasi kamera tilang elektronik untuk menemukan para pelanggar lalu lintas.
Namun secanggihnya alat buat manusia, tentunya masih ada banyak kelemahannya. Seperti contohnya yang saat pemilik motor mendadak dapat notifikasi tilang padahal pelat nomor ataupun jenis motornya berbeda. Kondisi itu baru disadari ketika pemilik hendak membayarkan pajak kendaraan bermotor-nya sebagaimana video viral dalam Instagram @info_jakartabarat dikutip pada Rabu (7/5/2025).
ETLE sendiri merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Adanya ETLE membuat pelanggaran lalu lintas dapat langsung diketahui meski sedang tidak ada polisi yang bertugas di kawasan tersebut. Hal itulah yang membuat pengendara tidak menyadari bahwa ternyata dirinya sudah melanggar peraturan lalu lintas. Setelah pelanggaran terekam, nantinya pelanggar akan menerima pemberitahuan resmi.
Baca Juga:
Cara kerja ETLE
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, di mana pelanggaran terekam otomatis melalui kamera CCTV di jalan. Tanpa kehadiran polisi secara langsung, kendaraan yang melanggar aturan akan tetap terdeteksi dan ditindak.
Tidak hanya menyasar pengguna mobil, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakan hukum dalam aturan berlalu lintas. Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah.
Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu dikaji oleh petugas untuk menentukan jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dengan data base yang sudah ada.
Kamera pengawas yang telah dipasang di titik strategis akan merekam setiap kendaraan yang melanggar, seperti:
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Tidak memakai helm
- Melanggar marka jalan
- Melanggar aturan ganjil-genap
- Menggunakan HP saat mengemudi
Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik.
Jika terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran. Petugas dari kepolisian akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Bagi Pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di laman etle-pmj.info, ia harus membayar denda tilang dengan nominal tertentu.
Baca Juga:
Cara cek ETLE
Sebelum kamu dapat surat cinta dari kepolisian, kamu juga bisa mengecek sendiri apakah saat kamu berkendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut ini panduan untuk mengecek ETLE yang bisa diikuti.
- Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.id/
- Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK.
- Setelah semua data terisi, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.