Wabah PMK Meluas, Pemerintah Menetapkan Status Darurat!


(Pixabay.com/ChiemSeherin)

Jakarta, BekelSego – Pemerintah Indonesia, pada tanggal 1 juli 2022, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

“Penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana,” ujar Suharyanto.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 29 Juni.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan ada perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Surat Keputusan tersebut dikutip IDN Times, Jumat (1/7/2022).

Keputusan ini juga mengatur bahwa kepala daerah bisa menentukan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.

“Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing,” imbuh Suharyanto.

Dalam surat keputusan tersebut juga dituliskan, bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada APBN.

“Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Keputusan tersebut.

Sementara itu, pemerintah menetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Dareah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease), menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Provinsi tersebut adalah : Aceh, Kepulauan Bangka Belitung. Riau. Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.


Like it? Share with your friends!

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *