Debat capres yang diselenggarakan pada Selasa 12 Desember 2023 lalu menyuguhkan banyak sekali poin-poin penting yang mungkin nanti akan dikerjakan oleh setiap paslon jika mereka diangkat menjadi presiden di tahun 2024.
Debat tersebut terbagi menjadi beberapa segmen, yakni segmen pertama digunakan untuk pembukaan, pembacaan tata tertib, dan visi misi serta program kerja dari setiap paslon. Segmen kedua dan ketiga berisi pendalam visi misi dan program kerja dari setiap paslon. Segmen keempat dan kelima berisi tentang tanya jawab dan sanggahan. Segmen keenam digunakan untuk menyampaikan penutup.
Terdapat banyak sekali program yang telah disampaikan oleh masing-masing capres, seperti program pendidikan, program pengangkatan kemiskinan, program penegakan hukum, program kenaikan gaji guru, dan lain sebagainya. Program yang menurut penulis sangat luar biasa adalah program yang terkait dengan program pemberantasan korupsi. Seperti biasa pada saat pemilu masing-masing aka melakukan kampanye dari program-programnya, namun sudah bukan rahasia lagi bahwa mereka selalu lupa akan janji manis yang mereka utarakan sebelum mendapat jabatan.
Dalam rapat tersebut ketiga paslon agaknya sepakat akan hukuman untuk koruptor, seperti memiskinkan, dipenjarakan, dan yang paling menjadi sorotan penulis adalah paslon berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan aset. Yang menjadi sebuah pertanyaan adalah mengapa urusan korupsi ini selalu ada?. Memang jika diharapkan pemerintahan tanpa korupsi iu mungkin mustahil, namun seenggaknya ada pengurangan.
Bayangkan! Sejak bertahun-tahun Indonesia menghadapi korupsi, namun jika berbicara turunnya angka korupsi, sepertinya tidak ada dampak yang cukup signifikan dan tindakan pun tidak begitu berarti dibanding dengan apa yang sudah dikampanyekan. Tidak berjalankah program pemberantasan korupsi yang mereka kampanyekan? Atau berjalan namun disembunyikan, atau bisa jadi kasus-kasus korupsi ditabung dan dijadikan sebagai senjata politik?
Baca Juga:
Berjalan atau tidaknya program pemberantasan korupsi dari setiap paslon anda mungkin sudah dapat menebaknya. Coba renungkan! Setiap mendekati tahun-tahun pemilu, sudah dapat dipastikan angka penangkapan korupsi sangat tinggi, sebagai ilustrasi tahun 2019 KPK telah mengusut kasus korupsi sebanyak 271, tahun 2020 sebanyak 444 kasus korupsi, tahun 2021 sebanyak 371 kasus korupsi, tahun 2022 sebanyak 579 kasus korupsi, dan yang lebih mengejutkan adalah di tahun 2023, yakni 958 kasus korupsi. Angka yang cukup tinggi dibandingkan dengan angka-angka sebelumnya. Disembunyikan atau bagaimana entahlah, setidaknya mereka telah bekerja untuk memberantas korupsi.
Indonesia Darurat Korupsi: Anies, Prabowo, Ganjar Bisa apa?
Di awal pemerintahan Presiden Jokowi, Corruption Perception Index Indonesia (CPI) menyatakan, bahwa Indonesia berada di angka 34, pernah mencapai pada tingkat tertinggi pada tahun 2019 dengan skor 40, namun hal tersebut menurun kembali dan menjadikan skor CPI Indonesia kembali menempati ke posisi semula. Setidaknya menurut CPI kasus korupsi di Indonesia mencapai angka 37, 8. Artinya Indonesia belum bisa berkurang atau mengurangi angka korupsi dan dapat dikatakan masih darurat akan kasus korupsi.
Lantas apakah ketiga paslon, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mampu untuk menyelesaikan keterpurukan ini setelah menjadi presiden? Dalam forum mereka dengan begitu yakinnya akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya terutama akan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, namun apakah itu realistis atau mungkin hanya pencitraan?
Jujur saja, saya tidak begitu yakin dengan keseriusan ketiga paslon, bahwa mereka akan mengesahkan RUU Perampasan Aset apabila mereka terpilih. Mengapa? Karena realitas politik menunjukan, bahwa terwujudnya janji kampanye bergantung pada dukungan partai di parlemen, tanpa bantuan partai di parlemen saya rasa itu hanya gimmick belaka.
Baca Juga:
Sebagai contoh jika dalam koalisi tidak memiliki mayoritas, maka implementasi program presiden akan terhambat. Keadaan semacam ini banyak terjadi di Negara-negara demokrasi, bahwa kegagalan dalam mewujudkan janji kampanye mayoritas disebabkan oleh ketidakstabilan politik dan persaingan yang ketat antar partai parlemen.
Selanjutnya sebagai penutup, jika saya boleh menyarankan. Jika memang ketiga paslon yang maju sebagai Capres 2024 ini benar-benar serius ingin memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, maka cobalah lobi partai pengusung anda dan buatlah sebuah surat pernyataan dengan tanda tangan diatas materai, dengan isi janji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset jika mereka terpilih menjadi Presiden 2024. Dengan demikian, maka publik akan semakin lebih percaya dengan kampanye-kampanye itu.
Baca Juga: Pemilu Yang Memilukan, Tantangan Serius Bagi Sistem Demokrasi di Indonesia
BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.
Your blog has quickly become one of my favorites I am constantly impressed by the quality and depth of your content