Laporan keuangan merupakan salah satu alat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang harus dilaporkan oleh semua instansi pemerintah. Pemerintah Indonesia sudah memulai menerapkan hal itu sejak tahun 2004. Yakni dengan berikhtiar membuat laporan keuangan lengkap. Kini sudah lebih dari satu dasawarsa sistem akuntabilitas itu berjalan. Hingga kini penerapan dan penyempurnaan sistemnya masih terus berproses.
Laporan keuangan yang andal dan meyakinkan pastilah dihasilkan dari sistem pelaporan yang baik. Dan di dalam sistem pelaporan yang baik tentu terdapat pula sistem pengendalian intern yang baik. Pemerintah menyadari betul hal tersebut. Karena itu dirancang berbagai sistem dan regulasi untuk menjaganya.
Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK), merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan. PIPK telah dijalankan dan juga telah diperbaiki tata kelolanya dengan memasukkan metode control self assessment (CSA) sejak tahun 2017 dengan terbitnya PMK 17 tahun 2019.
Sebagaimana diatur oleh PMK 17 tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, semua lembaga negara berkewajiban untuk menerapkan PIPK di instansinya.
Pengertian dan ruang lingkup Instansi Pemerintah
Instansi pemerintah merupakan seluruh lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi administrasinya pada lingkungan eksekutif. Hal tersebut termasuk juga dalam skala pusat, atau daerah, dan juga komisi, dewan, dan badan yang memperoleh dana APBN atau APBD.
Ruang lingkup Instansi pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, dan lembaga negara non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan usaha Milik Negara.
Baca Juga: Perlunya Digitalisasi Sistem Pertanahan di Indonesia
PIPK sebagai pengendalian dan pengawasan terhadap laporan keuangan
Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan bahwa laporan keuangan yang disusun setiap instansi, telah menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi.
PIPK merupakan salah satu upaya untuk menjamin kualitas laporan keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah menjadi baik dan tidak salah saji. Berdasarkan PMK No 17 tahun 2019, PIPK diterapkan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi.
Pentingnya penerapan PIPK bagi Instansi Pemerintah
Setiap tahunnya instansi atau lembaga pemerintah mendapat alokasi anggaran yang besar. Dengan alokasi anggaran yang besar, membutuhkan pengawasan serius terhadap pengelolaan dan pelaporan anggaran yang ada di berbagai instansi tersebut. Hal itulah yang mendasari pentingnya penerapan PIPK oleh Instansi pemerintah.
Dengan penerapan PIPK oleh Instansi pemerintah, diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada masyarakat, para pembaca atau pengguna laporan keuangan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh Instansi tersebut sudah menggambarkan secara memadai dan lengkap menceritakan seluruh transaksi yang terjadi.
Yang paling utama adalah bahwa seluruh sumber daya keuangan yang dikelola oleh Instansi pemerintah telah diamankan dari kerugian negara yang disebabkan karena adanya pemborosan kecurangan, dalam penyalahgunaan atau sebab-sebab lainnya.
Dampak lain dari penerapan PIPK di Instansi pemerintah adalah:
- PIPK merupakan early warning bagi hal-hal yang berpotensi menyebabkan fraud, dan temuan dari BPK;
- Instansi pemerintah yang telah menerapkan PIPK akan mendapat kredibilitas yang tinggi dari Kementerian Keuangan, BPK, dan kementerian atau lembaga lainnya;
- Hasil penilaian PIPK dapat memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan instansi tersebut
- Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada pengelolaan anggaran di Instansi pemerintah.
- Hasil penilaian PIPK dapat meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Instansi pemerintah
Keandalan laporan keuangan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Instansi pemerintah atas pengelolaan keuangannya. Berkenaan dengan hal tersebut, semua Instansi pemerintah perlu melakukan penerapan PIPK, yang di dalamnya tersaji pengendalian intern atas Laporan keuangan yang dibuat.
PIPK sebagai salah satu cara agar penggunaan anggaran pada Instansi pemerintah dapat dijalankan secara baik dan benar (efektif dan efisien) sehingga tujuan organisasi dari Instansi tersebut dapat tercapai.
Sumber:
- PMK No. 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Internal Control over Financial Reporting – Guidance for Smaller Public Companies – Volume I : Executive Summary
Baca Juga: Mud Volcano and Temple Tourism sebagai Pendongkrak Perekonomian Warga Porong
0 Comments