Mengenal Adat Perkawinan Suku Talang Mamak Riau


Prosesi mengarak pengantin ke hadapan pemuka adat dan para tamu (ANTARA FOTO/Septiawan)

Provinsi Riau sangat kental akan kebudayaan dan nilai – nilai sakral. Melihat banyaknya budaya, menjadikan provinsi Riau sebagai pusat suku melayu yang sangat unik. Salah satunya adalah Suku Talang Mamak yang merupakan keturunan dari suku melayu tua.

Suku Talang Mamak yang akan kita kupas tuntas yaitu suku yang berada di desa Talang Jerinjing, Kec. Rengat Barat, Kab. INHU, Provinsi Riau. Pada artikel ini saya akan menjabarkan tentang tradisi perkawinan yang terjadi di suku Talang Mamak.

Rumah suku Talang Mamak (goindospot.com)

Dalam kebudayaan suku Talang Mamak berlaku monogami (beristri satu). Bagi lelaki yang mempunya istri lebih dari satu akan diberi hukuman yang diadili dan ditetapkan oleh datuk perpatih. Pada suku Talang Mamak anak laki -laki berusia 17 tahun dan anak perempuan berusia 13 tahun sudah bisa berumah tangga.

Syaratnya bagi anak laki-laki adalah sudah pandai berkebun/berladang, menangkap ikan dan berburu. Sedangkan untuk anak perempuan harus pandai menanak dan menggulai.

Dalam pencarian jodoh, suku Talang Mamak tidak dipaksakan. Sang pemuda bebas memilih calon istrinya sendiri. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam acara pacaran dengan menerapkan sistem kekerabatan, yaitu:

Bertandang

Bertandang adalah kedatangan pemuda ke kediaman wanita dengan melemparkan kerikil ke atap rumah wanita beberapa kali. Setelah sang wanita melihat, dia segera mengungkapkan rasa. Apabila wanita tersebut berkenan, maka akan menemui sang pria. Kemudian mencari gubuk ditengah-tengah kebun untuk berbincang-bincang atau perempuan itu juga boleh membawa sang pria ke dalam rumahnya. Merekapun boleh untuk tidur bersama, namun tidak boleh melanggar pantangan yang ditetapkan seperti :

  1. tidak boleh melakukan zina
  2. pemuda harus pulang sebelum orang tua wanita bangun
  3. tidak boleh bicara keras – keras

Setelah pemuda melakukan bertandang berkali-kali, ia akan meninggalkan tanda seperti cincin dan sarung. Nantinya akan dipakai oleh wanita untuk mendapatkan persetujuan dari keluarga. Kemudian ketika sudah melakukan kesepakatan akan dilanjutkan ke acara perkawinan.

Melamar

Setelah 5 hari melakukan bertandang, orang tua wanita datang ke rumah pemuda untuk menyampaikan maksudnya dengan berpantun. Dalam pantun tersebut dijelaskan bahwa pemuda sudah membibit anak wanitanya dan kemudian dibalas dengan persetujuan oleh pihak laki laki. Kemudian melepas anaknya dengan dibekali nasi, golok, parang, piring dan selembar tikar yang langsung dibawa ke rumah mempelai wanita yang disebut sebagai barang labitan.

Baca Juga: Mandi Safar Air Hitam Laut, Tradisi yang Jadi Wisata Masyarakat dan Warisan Tak Benda

Begawai (Pesta Perkawinan)

Pesta pernikahan suku Talang Mamak (riaudailyphoto.com)

Pesta perkawinan begawai dilaksanakan 2-4 bulan atau maksimal 6-7 bulan dan biasanya dilaksanakan setelah musim panen dilakukan. Hal ini ditandai dengan acara masak bersama dan mendirikan tenda panjang untuk tamu yang dilakukan secara gotong royong.

Kemudian mereka makan sirih bersama – sama yang disaksikan oleh batinnya (penghulu). Daun sirih tersebut dibawa wanita saat melamar.

Adapun proses dari Begawai yaitu:

  1. Laki -laki menyediakan air pengasih (air tapai yang disimpan dalam tanah selama 3 bulan )
  2. kedua calon pengantin dihadapkan pada batin. Kemudian pihak keluarga tertua dari wanita menyerahkan 3 bilah tombak.
  3. Kemudian akad dilangsungkan dibawah pohon bergetah
  4. pegawai nikah membuka acara dengan mantra- mantra

Upacara Penutup

Prosesi mengarak pengantin ke hadapan pemuka adat dan para tamu (ANTARA FOTO/Septiawan)

Memberikan arahan jangan sampai kasau jantan (bercerai) yaitu dapat diteroka dengan kata bersayap yang disebut managul manajal arahan (nasehat) penghulu kepada pihak suami.

Dengan selesainya nasihat yang disampaikan oleh penghulu, resmilah pasangan itu menjadi suami istri. Acara begawai dilanjutkan dengan sabung ayam, perjudian, pertunjukan kesenian dan lain-lain.

Bagi pasangan yang baru menikah akan tinggal di  rumah pihak wanita.  Selama itu sang suami harus berusaha untuk membangun rumah baru, yang akan ditempati selanjutnya.

Begitulah adat perkawinan suku Talang Mamak di yang berada di pedalaman Riau. Menarik bukan?

Baca Juga: Akulturasi Budaya Jawa dengan Islam Melalui Ketupat

BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.


Like it? Share with your friends!

Explorer

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *