RUU PPRT: Solusi Untuk Para Pekerja Rumah Tangga?


Ilustrasi PRT (pixels.com/cottonbro-studio)

Menurut data pada tahun 2015 yang dimuat oleh ILO (Organisasi Buruh Dunia) menunjukkan fakta bahwa ada 4,2 juta warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai PRT (Pekerja Rumah Tangga). Data yang ada di Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan ada sekita 5 juta orang yang profesinya menjadi PRT. Angka yang besar untuk menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang profesinya sebagai PRT.

Dilihat dari keberadaanya, PRT dianggap sebagai suatu profesi yang secara sosial pemenuhan haknya seringkali diabaikan. Hal ini dapat dibuktikan dari status PRT yang sampai pada saat ini dianggap oleh masyarakat sebagai pekerja, namun bukan sebagai pekerja formal yang haknya telah diatur dalam Undang-Undang, atau bisa juga disebut dengan Pekerja Informal.

Alasan mengapa status PRT masih dianggap sebagai Pekerja Informal, utamanya adalah disebabkan oleh kegiatan atau aktivitas kerja dari PRT yang jauh dari kata produksi. Sebagian orang juga masih mengategorikan bahwa pekerjaan formal itu hanya diperuntukkan untuk karyawan perusahaan atau pekerja yang lingkup bekerjanya memiliki instansi pengawas dan adanya perjanjian kerja.

Sampai saat ini PRT masih tidak memiliki payung hukum untuk memberikan perlindungan bagi keberadaan mereka. Hal itu bisa menjadi alasan mengapa majikan dapat memutuskan secara semena-mena dan mengabaikan hak-hak mereka khususnya hak untuk mendapatkan jaminan sosial.

Data yang diberikan oleh Organisasi Perburuhan International (ILO), menurut laporannya yang terbaru ditunjukkan bahwa 94 persen pekerja rumah tangga di seluruh dunia kekurangan akses ke berbagai layanan perlindungan sosial. Dan hanya ada 6 persen pekerja rumah tangga yang memiliki akses ke perlindungan sosial yang komprehensif mencakup tunjangan perawatan medis, sakit, pengangguran, usia tua, kecelakaan kerja, keluarga, bersalin, cacat, dan ahli waris.

Adanya kekosongan tersebut tak serta-merta membuat para aktivis dan para PRT berpangku tangan, mereka telah memperjuangkan agar hadir payung hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Diawali dengan diinisiasinya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (dikenal sebagai RUU PPRT), walaupun telah bolak-balik masuk ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun 2004, namun sampai saat ini prosesnya masih jalan ditempat.

Baca Juga: Nasib Petani yang Miris di Negara Agraris

RUU PPRT yang sedang diperjuangkan agar segera disahkan, akan menjadi perlindungan hukum yang akan membawa dampak lebih baik khususnya bagi sistem kerja para PRT. Berikut beberapa poin-poin penting yang ada didalam RUU PPRT :

Penggolongan PRT dan Sistem Kerja

Dalam sistem kerja RUU PPRT secara khusus membahas mengenai masalah yang sifatnya krusial yaitu mengenai upah. RUU PPRT melindungi kepentingan relasi atau hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT. Terdapat juga poin dimana ada penggolongan bagi PRT, yakni paruh waktu dan penuh waktu (dikarenakan ruang lingkup kerja PRT yang luas).

Memberikan Pendidikan dan Pelatihan bagi PRT

RUU PPRT akan mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan yang didapatkan PRT sebelum kerja. Selain bermanfaat untuk meningkatkan skill yang dimiliki para pekerja, pelatihan dan pendidikan ini juga akan memberikan bekal pada mereka dalam hal kesadaran dan pengetahuan tentang perlindungan yang bisa didapatkan oleh mereka.

Pengawasan dan Penyelesaian Jika ada Perselisihan

Pengawasan akan diberikan dalam hal menjamin para PRT. Di dalam RUU PPRT juga akan diatur  kewenangan untuk menjalankan pengawasan ini. Selain itu, pada bagian penyelesaian jika terdapat perselisihan, akan ada opsi musyawarah dan mediasi.

Penyedia Jasa

Pada RUU PPRT terdapat juga bagian tentang pelarangan terhadap penyedia jasa penyalur PRT. Mereka hanya dapat mengelola informasi permintaan PRT. Penyalur jasa akan diberi sanksi jika melakukan tindak perdagangan manusia dan meminimalisir adanya tindak penyalahgunaan yang dilakukan oleh agen-agen penyedia PRT.

RUU PPRT sampai saat ini masih diperjuangkan. Statusnya yang masih jalan ditempat dapat menjadi bukti sebagai abai yang kongkrit baik dari pemerintah maupun masyarakat yang kurang tau mengenai manfaat keberadaanya.

Kita sebagai masyarakat dan generasi millenial juga harus melek mata mengenai kondisi PRT yang saat ini membutuhkan payung hukum. Dukungan yang kongkrit dari Masyarakat dan semua kalangan adalah ikut mensosialisasikan dan mengkampanyekan urgensi RUU PPRT baik dalam ruang-ruang publik maupun media sosial.

Baca Juga: Perlunya Digitalisasi Sistem Pertanahan di Indonesia

BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.


Novice

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *