SosiologiPendidikan

Mengenal dan Memahami Bentuk-bentuk Keputusan Bersama, Dari Musyawarah Hingga Aklamasi

Keputusan bersama adalah keputusan yang melibatkan semua orang yang berkepentingan. Keputusan bersama melibatkan semua anggota organisasi. Keputusan bersama harus dilakukan karena dalam organisasi terdapat banyak orang.

Dalam organisasi, kita tidak bisa menyerahkan keputusan kepada satu orang. Keputusan juga tidak boleh diserahkan kepada ketua organisasi saja. Semua warga organisasi harus terlibat dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:

Sebuah keputusan yang diambil harus didasarkan pada nilai-nilai tertentu. Ada beberapa nilai dasar yang harus diperhatikan dalam mengambil keputusan bersama, antara lain unsur kebersamaan, adanya persamaan derajat dan hak, penghargaan terhadap pendapat yang berbeda, pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggungjawab, serta mencari titik temu di antara perbedaan dengan bijaksana.

Berikut bentuk-bentuk Keputusan Bersama yang biasa dilakukan untuk menyelesaikan pendapat.

1. Musyawarah untuk mufakat

Musyawarah berasal darikata “syuro” (bahasa Arab ) yang berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau menyampaikan sesuatu. Musyawarah berarti suatu proses membicarakan suatu persoalan, dengan maksud mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah di sebut mufakat.

Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda-beda. Setelah semua pendapat didengar dan ditampung, pendapat yang paling baik akan disepakati bersama.

Dari berbagai pendapat, tentunya tidak mudah menentukan pendapat yang terbaik. Biasanya semua orang akan mengatakan bahwa pendapatnyalah yang terbaik. Ada beberapa nilai dasar dalam melakukan musyawarah, antara lain:

1. Kebersamaan
2. Persamaan hak
3. Kebebasan mengemukakan pendapat
4. Mengharagai pendapat orang lain
5. Pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab

Ketika seluruh pendapat sudah dikemukakan, pembicaraan pun terjadi. Setelah dipertimbangkan akhirnya satu pendapat disepakati. Itulah yang kemudian disebut mufakat atau kesepakatan bersama. Dengan jalan mufakat, diharapkan keputusan bersama yang diambil mencerminkan semua pendapat. Dengan demikian, tidak ada lagi anggota yang merasa bahwa pendapatnya tidak diperhatikan.

Dalam pelaksanaan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan usul atau saran. Setiap peserta musyawarah hendaknya lebih mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Meskipun Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kita harus ingat bahwa orang lain memiliki hak yang sama dengan kita, jadi kebebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.

2. Pemungutan suara (Voting)

Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Hal ini terjadi bila ada perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan. Misalnya, beberapa pendapat dianggap sama baiknya. Atau karena beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua pihak. Jika demikian, ditempuhlah pemungutan suara atau voting. Tujuannya untuk mendapatkan keputusan bersama. Pemungutan suara biasanya disepakati oleh tiap-tiap pendukung pendapat yang berbeda. Sebelum dilakukan, diadakan kesepakatan. Yakni setiap anggota akan menerima pendapat yang didukung oleh suara terbanyak.

Voting merupakan cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan. Dalam voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi keputusan bersama. Dengan demikian, pendapat lain yang mendapat suara lebih sedikit terpaksa diabaikan.

Contoh dari voting adalah Pemilihan kepala pemerintahan, mulai dari kepala desa hingga pemilihan presiden. Contoh lain yaitu: pemilu yang diikuti berbagai macam partai, pemilihan kepala desa, dan Pilpres (pemilihan presiden).

Baca Juga:

3. Aklamasi

Ada kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Pernyataan setuju ini dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara.

Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.

Baca Juga: Strategi Diplomasi, 5 Perundingan Indonesia Pasca Proklamasi Kemerdekaan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button