Ramai Seruan Tak Lapor SPT dan Bayar Pajak, Apa Saja Jenis Pajak yang Harus dibayarkan?


Ilustrasi menghitung pajak

BekelSego – Akibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, netizen ramai-ramai mencari tahu mengenai harta milik Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dikarenakan mantan pejabat pajak tersebut sering memamerkan kekayaan, diantaranya adalah kendaraan dan rumah mewah di berbagai daerah.

Namun, belakangan diketahui bahwa Rafael tidak melaporkan kekayaannya di LKHPN. Hal tersebut membuat masyarakat geram dan melayangkan protes kepada pemerintah. Namun, fakta lain menyebutkan bahwa pemilik dari rubicon yang sempat digunakan oleh Mario Dandy diduga bukan milik Rafael.

Buntut dari kejadian tersebut, rilis di berbagai media bahwa sebanyak 13 ribu pegawai kemenkeu tak melaporkan harta kekayaan dan membuat masyarakat semakin murka. Banyak dari mereka yang menyerukan untuk menolak melaporkan SPT dan membayar pajak.

Tentu saja hal itu membuat pemerintah ketar-ketir. Ditjen Pajak memohon kepada masyarakat untuk memisahkan kasus yang dialami oleh eks pegawai pajak dan kewajiban (membayar pajak). Bahkan Menteri keuangan, Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk tetap membayarkan pajak dan melaporan SPT.

Hal itu dikarenakan pajak merupakan kontribusi wajib bagi perseorangan maupun perusahaan yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang serta merupakan pendapatan terbesar negara.

Berdasarkan pemungutnya, pajak dibagi menjadi dua, yitu pajak pusat dan pajak daerah. Di bawah ini merupakan jenis pajak yang seharusnya dibayarkan oleh mayarakat dan dipungut oleh pemerintah pusat.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan pajak pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik itu yang didapatkan dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Perseorangan maupun perusahaan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk bisa membayar pajak.

Bentuk badan usaha yang dikenakan pajak dapat berupa perseroan terbatas (PT), Firma (Fa), Perseroan komanditer (CV) dan lain sebagainya. Sedangkan untuk perseorangan, pajak yang dibebankan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium dan lain sebagainya yang telah diatur dalam PPh Pasal 21. Selain itu, pajak penghasilan juga memiliki banyak jenis, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Baca Juga: Nasib Petani di Negara Agraris, Inilah 5 Problematika sektor Pertanian di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang maupun jasa bagi pengusaha kena pajak (PKP) oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Menurut Undang-Undang No 42 Tahun 2009 Pasal 7 yang kemudian diubah ke dalam Undang-undang Harmonisasi Perajakan Bab IV Pasal 7 ayat (1), tarif PPN sebesar 11%. Namun, barang kebutuan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan dibebaskan atas PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Tidak hanya penghasilan, barang-barang mewah seperti kendaraan bermotor, rumah mewah, apartemen, kapal pesiar mewah, kelompok peluru senjata api, dan lain sebagainya juga dikenakan atas pajak. Untuk tarifnya sendiri, sebagaimana diatur dalam undang-undang, PPnBM memiliki tarif paling rendah 10%, dan paling tinggi 200%.

Pajak Materai/ Bea Materai

Materai sering kali digunakan sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian perdata yang dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. Bea materai merupakan pajak terutang dari dokumen, baik itu dokumen tulis tangan maupun dokumen elektronik. Adapun tarif dari bea materai ini adalah senilai 10.000 rupiah yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jangan salah kira, rumah yang kita tempati ini juga ada pajaknya, lho. Rumah termasuk tanah dan bangunan masuk ke dalam objek pajak bumi dan bangunan (PBB), yaitu pajak atas kepemilikan bangunana dan tanah yang medatangkan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perseorangan atau badan yang memiliki hak atas bangunan dan tanah tersebut atau yang mendaapatkan manfaatnya. PBB memiliki tarif 0.5% menurut Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Diatas merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah. Namun, tak hanya lima jenis pajak yang perlu dibayar oleh masyarakat, karena pajak diatas merupakan jenis pajak pusat. Sementara itu, untuk pajak deerah lebih banyak jenisnya. Contoh dari pajak derah antara lain: pajak parkir, pajak kendaran bermotor, pajak reklame, pajak hotel, pajak resoran, pajak air permukaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: PNS Pindah ke IKN, Simak 3 Kegalauan Para PNS Pusat!

BekelSego adalah media yang menyediakan platform untuk menulis, semua karya tulis sepenuhnya tanggung jawab penulis.


Like it? Share with your friends!

Hero

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Semua pajak itu kita bayarkan koq, tapi kenapa lapor juga, yang repot itu yang gak bayar pajak. Oh paham², pemerintah takut yang kita laporkan gak sesuai dengan yang seharusnya dipotong.

    Lha kan sistemnya sudah online, yang memotong pajak bagi pekerja kan perusahaan, kalah ada aneh² berarti perusahaan yang nakal dong, kejer aja perusahaannya, kalau Qt lapor yang sesungguhnya itu sama aja bunuh diri, toh pemerintah gak membantu kita buat cari kerja, kita cari kerja sendiri, koq dipersulit dengan lapor².

    Kita akan bayar pajak sesuai keharusnyanya, itu saja.

    Yang memberi contoh saja gak bener, mau percaya sama siapa lagi.

    Yang jelas liat kelakuan anak² pegawai pajak itu muak, apalagi yang kemlinthi.

    Hahaha
    Jadi agak emosi sih, ya gimana lagi, kenyataannya memang begitu sih, sekali-kali orang pajak harus kena tumbalnya. Masa mereka hidup enak³ diatas penderitaan rakyat!!!